Geopolitik Indonesia
(Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara)
Sebelum kita mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara, sebaiknya kita mengetahui terleboh dahulu
pengertian Geopolitik dan Wawasan Nusantara. Berikut penjelasanya:
a. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai
sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi
negara bersangkutan.
Dalam
hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan
lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba
Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia
tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan
Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk
lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam
dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis
bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat
imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia
yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD
1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan
berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah
diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada
proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia
tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya,
baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus
memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh
karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
b. Pengertian
Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai
Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang
bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara
memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan
untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati
diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan
Nusantara.
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang,
cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua
hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta
di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya
serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara
1.
Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan
‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah
‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah
lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah
archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik
Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe
Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara
Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun
bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “ Indo”
berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual,
yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan
ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia
(1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya
mempelajari rumpun Melayu. Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering
menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan
Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya
Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus
1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum
laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah
laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara
kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi
12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air
surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala
besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau
dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang
terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik
dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada
peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara
London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika
Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai
timur Amerika Serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan
seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah
Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu
bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl
aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan
tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik
(Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik
memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich
Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan
dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara
adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa
dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara
adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem
politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan
sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang
pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran
Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran
rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang
harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD
1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat
merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan
fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan
bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek,
di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik,
ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi
biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara
bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan
demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan
kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam
merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk ,
sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah
nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan batas –
batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan
(Archipelagic State Principles).
3.
Pengaturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang –
undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan
Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara
perhitungannya.
Untuk mengatur lalu
lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang
lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi
:
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas
dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan
Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal
33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman
Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar