Indonesia
sebagai Negara Hukum
Sebelum
kita membahas Indonesia adalah Nagara Hukum, kita harus terlebih dahulu
mengetahui apa itu arti Negara Hukum. Berikut penjelasannya:
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara
hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat
bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan
dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada
empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya
berdasarkan hokum, diantaranya:
1. Demi kepastian hokum
2. Tuntutan perlakuan yang sama
3. Legitimasi demokrasi
4. Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan
kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang
ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah
agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua
pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Di dalam Negara Hukum juga
memiliki beberapa unsur-unsur yaitu:
·
Hak asasi
manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
·
Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
·
Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
·
Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Dan juga memiliki Ciri-ciri yaitu:
·
Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
·
Kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
·
Berdasarkan
sebuah undang-undang yang menjamin HAM
·
Menuntut
pembagian kekuasaan
Setelah mengetahui apa itu Negara
Hukum baik pada Unsur-unsurnya maupun Ciri-cirinya, sekarang kita akan membahas
apakah Indonesia itu Negara Hukum atau bukan? Berikut penjelasannya.
Negara Indonesia disebut Negara
Hukum karena Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law.
Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik
Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara
hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam
konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian
Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat
Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam
Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan
penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana
kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan
perundang-undangan yang dibuatnya sendiri.
Indonesia berdasarkan UUD 1945
berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang
berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum
didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah
:
·
Supremasi hukum
·
Persamaan dalam hukum
·
Asas legalitas
·
Pembatasan kekuasaan
·
Organ eksekutif yang independent
·
Peradilan bebas dan tidak memihak
·
Peradilan tata usaha negara
·
Peradilan tata negara
·
Perlindungan hak asasi manusia
·
Bersifat demokratis
·
Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
·
Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR.
Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara
hukum, yakni:
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap
perorangan
Maksudnya negara tidak dapat
bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual
mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan
hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh
pemerintah atau aparaturnya.
3. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu
betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang
membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah
satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara
mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum
Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya
benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan
saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di
barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas
dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu
dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan
oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini
dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu
dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat
tentang hak asasi manusia antara lain:
·
Pasal 27
·
Pasal 28
·
Pasal 29
·
Pasal 30
·
dan Pasal 31.
Begitu pula dalam UUD 1945
setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping
Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia
dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:
·
Pasal 28A
·
Pasal 28B
·
Pasal 28C
·
Pasal 28D
·
Pasal 28E
·
Pasal 28F
·
Pasal 28G
·
Pasal 28H
·
Pasal 28I
·
dan Pasal 28J.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam
konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum
Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep
tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat
begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of
law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan
latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran
istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep
the rule of law.
Selain istilah rechtstaat, sejak
tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan
negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat,
nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law
maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya
merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan
suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam
perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat
untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut,
lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap
hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris
bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan
melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat
apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental
yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal
dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan
hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah
masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan
tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan
dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah
yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk
kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan
bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat
terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia
adalah negara hukum.
Setelah kita mengetahui
penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:
Negara Indonesia adalah Negara
hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1
ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga ,Agustus 2011 yang
lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan
bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus
dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan
individu ,masyarakat dan Negara.
Norma hukum bukanlah satu-satunya
kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap manusia dalam hubungannya
dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada norma sosial, kesusilaan dan
agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki aturan sanksi yang lunak jika
dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma hukum yang keras, sebab hukum
memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.
Hukum dipandang sebagai sesuatu
yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat tetapi hidup,tumbuh, dan
berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada kenyataannya hukum merupakan
produk politik dimana hukum tergantung pada konfigurasi politik yang sedang
berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, namun seharusnya hukum harus
tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh
segenap elemen masyarakat.
Sekian dan Terima Kasih J
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar