Hukum Pemburuhan
Kamis, 26 Oktober 2017
Senin, 12 Juni 2017
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
1. Pengaruh
Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘ Idea ‘
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’ yang
berarti Ilmu. Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani ‘ eidos ‘
yang berarti Bentuk. Maka secara harfiah , ideologi berarti ilmu
tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘ idea ‘
disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.
Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat
merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau
dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian
tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang
menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi sautu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajad yang tertingi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu
asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi
berikutnya.
Dalam panggung politik dunia
terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini
adalah ideologi Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah
inilah bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang
saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas
bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis
pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis,
nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.
Pada
era reformasi ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi
akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia,
terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi
asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan
tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.
2. Pengaruh
Aspek Politik
Dalam kehidupan bernegara,
istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu
dapatdikelompokan menjadi dua macam yaitu :
Pertama : politik
sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari
masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat
dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain,
polotik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta
mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan isltilah politics.
Kedua : politik
dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang
dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat
politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya
dengan istilah policy.
Dalam
proses reformasi mekanisme lima tahuna yang tertuang dalam proses politik
selama masa Orde baru kurang memberikan ruang kepada terwujudnya proses
demokrasi. Hal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislatif dengan
melakukan reformasi pada bidang politik, dan yang paling esensial adalah
melakukan reformasi terhadap Undang-Undang politik tahun 1985, dan diganti
dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999. Sesuai dengan sistematisasi
aspek kehidupan politik tersebut satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara
menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi negatif terhadap pengertian
politik,perlu diluruskan.
Berikut
beberapa hal-hal yang m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara
lain :
1. Menempatkan secara
proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan,
kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang
menentukan kebijaksanaan nasional.
2. Memfungsikan
lembaga-lembaga negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu
kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
3. Menegakkan keadilan
sosial dan keadilan hukum.
4. Menciptakan situasi yang
kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5. Meningkatkan budaya
politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar
demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6. Memberikan kesempatan
yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya
secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik,
media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki,
partisipasi dari seluruh rakyat.
7. Melaksanakan pemilihan
umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Melaksanakan sosial
control yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun
tidak harus menjadi partai oposisi.
9. Menegakkan hukum dan
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.
11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Unsur-unsur tersebut sangat
penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang
politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam
perbenturan kepentingan politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta
pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif.
Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan,dan
sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan
negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan
sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu untuk terwujudnnya
ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan
sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat.
3. Ketahanan
pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah
merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari
luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin
kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia
yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang
mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan
kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan
kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan
ekonomi diarahklan kepada menetapnya ketahanan ekonomi melalui suatu iklim
usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya
saing dalam lingkup perekonomian global.
Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal,
yaitu antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia
diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
merata di seluruh wilayah negara Indonesia, melaalui ekonomi
kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan harus
menghinddarkan diri dari :
a). sistem free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal
tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b). sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit eekonomi di luar sektor negara.
c). pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial.
3) Struktur ekonomi
dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan
keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta jasa.
4) Pembangunan ekonomi,
yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penngawasan
anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran seerta masyarakat secara
aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan
ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik negara, koperasi badan usaha
swasta, dan sector informal harus di usahakan demi mewujudkan pertumbuhan,
pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5) Pemerataan pembangunan
dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.
6) Kemampuan bersaing harus
ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan
eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan
memanfaatkan sumber daya nasional secra optimal serta sarana iptek
yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
Demikianlah
ketahan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian
bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan
kesejahteran bersama, dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan
dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing
yang tinggi.
4. Ketahanan
Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan bidang sosial
budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah
air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,
serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan
kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat
hidup dan dasar nilai yang telah ada dan dimilikinya sejak zaman
dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan
pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan
Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa
bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jikalau
kita tinjau kondisi bangsa indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi
ketahanan sosial budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat
pada berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air
tercinta ini selama reformasi. Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa
bangsa Indonesia dapat mengenyam kebebasan melalui reformasi. Namun dalam
kenyataannya euphoria kebebasan itu justru berkembang kearah perpecahan bangsa,
berbagai tragedi penderutaan menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan
anak-anak bangsa semakin bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai
dengan kondisi sosial budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy
komplek di Ambon, Poso, Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya
mengakibatkan penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa rakyat
kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya tidak
jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok
bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya
asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan
pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil
yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok
masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum
tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting
atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa
dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.
Hal
itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak memperhatikan
ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan
mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin
menindas kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus
SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit
politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini
benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya,
dan korban terus berjatuhan.
Dalam
hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus
menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan
juga dengan sosial, budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu,
sudah saaatnya kalangan intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional
bukannya untuk kekuasaan, ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan
untuk reformasi melainkan untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen
bangsa untuk hidup aman, tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan
berkemanusiaan yang adil dan beradab.
5. Ketahanan
pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan dan keamanan
harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas
(Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
b) Bangsa Indonesia cinta
damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c) Pembangunan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan
stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
d) Potensi nasional dan
hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman
dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan
batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan dan
peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f) Pembangunan dan
penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di
selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana,
menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan
damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan
manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela
berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan
pribadi.
g) Sebagai tentara rakyat,
tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang
merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan damai
TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien, dan
modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas (
Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti
Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum,
pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
h) Kesadaran dan ketaatan
masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.
6.
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi
kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup
aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan.
Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan
ideal pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan
nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara
Indonesia perlu :
1) Memiliki semangat
perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan
ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional
dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli dan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial
budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
mengeliminir pengeruh tersebut.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional
Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi
nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).
Deminkianlah letak pentingnya
pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita
nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan
berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi
bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi
bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan
reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih
sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat
tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional
dan memadai.
Sumber:
Sabtu, 03 Juni 2017
Geopolitik Indonesia (Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara)
Geopolitik Indonesia
(Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara)
Sebelum kita mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara, sebaiknya kita mengetahui terleboh dahulu
pengertian Geopolitik dan Wawasan Nusantara. Berikut penjelasanya:
a. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai
sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi
negara bersangkutan.
Dalam
hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan
lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba
Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia
tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan
Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk
lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam
dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis
bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat
imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia
yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD
1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan
berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah
diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada
proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia
tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya,
baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus
memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh
karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.
b. Pengertian
Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai
Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang
bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara
memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan
untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati
diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan
Nusantara.
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang,
cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua
hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta
di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya
serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara
1.
Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan
‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah
‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah
lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah
archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik
Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe
Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara
Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun
bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “ Indo”
berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual,
yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan
ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia
(1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya
mempelajari rumpun Melayu. Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering
menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan
Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya
Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus
1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum
laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah
laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara
kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi
12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air
surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala
besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau
dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang
terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik
dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah
pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak
pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada
peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara
London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika
Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai
timur Amerika Serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan
seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah
Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu
bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl
aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan
tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik
(Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik
memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich
Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan
dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara
adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa
dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara
adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem
politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan
sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang
pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran
Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran
rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang
harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD
1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat
merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan
fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan
bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek,
di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik,
ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi
biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara
bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan
demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan
kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam
merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk ,
sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah
nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan batas –
batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan
(Archipelagic State Principles).
3.
Pengaturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang –
undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan
Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara
perhitungannya.
Untuk mengatur lalu
lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang
lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi
:
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan
demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas
dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan
Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal
33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman
Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Sumber:
Minggu, 30 April 2017
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
RULE OF LAW DAN HAK ASASI
MANUSIA
·
PENGERTIAN
RULE OF LAW DAN HAM
Rule of Law
Rule
of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen
bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang
disebut sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian
Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus
M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa
Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme,
yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam
proses perkembangannya rechsstat itu lebih memiliki ciri yang
revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun
penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang
– undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang
– undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.Yang menurut
Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya
untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staatlebih memiliki ciri yang
revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara
pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.Dengan demikian
berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik
yang diatur secara legal.Rule of law sifatnya endogen, artinya muncul dan
berkembang dari suatu masyarakat tertentu. (Friedman,1960:546).
Menurut Friederich
J. Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1. Hak-hak
manusia;
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi
negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun
dan ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi
hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan
rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan
menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische
rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
Prinsip – prinsip Rule of Law
a. Prinsip
Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule
of law secara folmal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip
tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ”keadilan sosial” sehingga pembukaan
UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, inti rule of law adalah jaminan keadilan bagi
masyarakat,terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip diatas merupakan
dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa
keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam
pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
*
Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
*
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
*
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
*
Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat
sepuluh pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28
D ayat 1).
*
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2).
b. Prinsip-prinsip Secara Hakiki dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip rule
of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan,terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.Berdasarkan
pengalaman diberbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the
enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (sunarjati hartono,1982). Hal ini didukung oleh
kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of
law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum
yang didalamnya terkamdung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang
memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan sistem peraturan dan
prosedur yang sengaja bersifat objektif, dan tidak memihak, tidak
personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegaknya belum
mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai prwujudan
pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat.
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu,manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam
kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal)
karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau
jenis kelamim. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung
pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan
memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi
(Tuhan). UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai
seperngkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi mengenai hak
asasi manusia,yaitu pada hakikatnya hak asasi manusia adalah seperangkat
ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara mdari kemungkinan
penindasan, pemasungan, atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh
negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasanm tertentu yang diberlakukan
pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari
kesewenang-wenangan kekuasaan.
1. Ciri
pokok hakikat HAM
* HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun
diwarisi.HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis .
*
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,etnis, pandangan
politik, atau asal-usul sosial bangsanya.
* HAM tidak bisa dilanggar.Tidak sdorangpun mempunyai
hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
2. Macam-macam
hak asasi
Berikut ini adalah hak asasi manusia secara umum. Hak asasi manusia
menurut sifat/masyarakat pada umumnya, hak asasi manusia dapat dibagi enam
macam,yaitu:
*
Hak asasi pribadi (personal right) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
*
Has asasi ekonomi (proverty right), yaitu
hak untuk memiliki sesuatu,membeli, dan menjual sesuatu serta
memanfaatkannya.
*
Hak asasi politik (political right), yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih (hak memilih dan
dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
*
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality)
*
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and culture right), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
*
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlidungan (procedural right), misalnya
perlakuaan dalam hal penahanan. penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan
sebagainya.
3. HAM pada tatanan global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu sebagai berikut:
v HAM menurut negara-negara barat
*
Ingin meninggalkan konsep yang mutlak.
*
Ingin mendirikan federasi rakyat yang
bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
*
Filosofi dasarnya adalah hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
*
Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan
negara
v HAM menurut konsep sosialis
*
Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
*
Hak asasi manusia tidak ada sebalun negara
ada.
*
Nagara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
v
HAM menurur konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika
* Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai
dengan kodratnya.
* Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghomatan utama kepada kepala kelurga.
* Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
v HAM menurut konsep PBB
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt
dan secara resmi di sebut Universal Declaration of Human Right.Didalamnya
dijelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut
dilengkapi dengan 3 perjanjian, yaitu:
* Hak ekonomi sosial dan budaya,
* Perjanjian internasional tentang hak sipil dan
politik,
* Protokol opsional bagi perjajian hak sipil dan politik
internasional.
Pada
sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen tersebut diterima dan
diratifikasi.
Ruang lingkup hak asasi manusia itu
sendiri adalah:
· Hak untuk hidup
· Hak untuk memperoleh pendidikan
· Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
· Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
· Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Hakikat Hak Asasi Manusia
Negara
Indonesia adalah Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun
golongan. Tidak seorangpun boleh merendahkan satu sama lainnya, baik
karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan, maupun perbedaan
lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua
orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan
Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73)
·
PENJABARAN
HAM DALAM UUD 1945
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI.
Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti
bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia
adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi
Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29
terutama ayat (2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S. “Pendidikan Kewarganegaraan,
untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui
pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai
suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama
dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk
PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan
pada tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka
negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,
terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun
rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik,
ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi
manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang
sah.**)
(2) Setiap
orang berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta
berhakatasperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak
mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan
teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan
demikesejahteraan umat manusia.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secarakolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil
serta perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan
layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap
warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4) Setiap
orang berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan
pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di
wilayah negara danmeninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap
sesuai hati nuraninya.**)
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
danmemperoleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan
menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
danharta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
danperlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu
yangmerupakan hak asasinya.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat
martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan
mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan
dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3) Setiap
orang berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya
secara utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak
bolehdiambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani,
hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan
hukum, dan hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah
hak asasi manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2) Setiap
orang berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan
berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif
itu.**)
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman
dan peradaban.**)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara
terutamapemerintah.**)
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum
yang demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur
dandituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan
bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral,
nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu
masyarakatdemokrastis.**)
·
KASUS-KASUS
HAM DI INDONESIA
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat
mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang
dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang
berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang
sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
*
Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
*
Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
Pelanggaran HAM
menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
*
Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
*
Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Kasus Pembunuhan Munir pada September
2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang
pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005,Pollycarpus Budihari
Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara
karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir,
karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di
pesawat.
2.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
3. Penembakan
Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997
4. Peristiwa
27 Juli 1996
5. Penculikan
Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8 Mei 1993
6. Pembantaian
Santa Cruz pada tanggal 12 November 1991
7. Penembakan
Misterius Diantara tahun 1982-1985
8. Peristiwa
Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984
9. Pembantaian
Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947
Itulah
beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
·
PERKEMBANGAN
PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan
HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia
pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak
asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman
Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap
rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari
Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa
dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu,
khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan
Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian
meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca
era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi
topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan
perundangan tentang hak asasi manusia.Namun meskipun demikian inplementasi hak
asasi manusia di Indonesia masih belum maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan
ekonomi jauh lebih sulit dibanding implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek
inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah
kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang
dijamin konstitusi.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)