II.
Warga negara dan negara
- Hukum, Negara, dan Pemerintah
Pengertian
negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat
sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
- Syarat
Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
- Syarat Sekunder :
1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Tugas utama negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat: Negara yang
sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban: Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan: Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan: membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Sifat-sifat negara
-
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
-
Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
-
Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali
Bentuk negara
Negara
kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara
ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa
hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status
bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh
pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus
rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara
bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia
telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat
itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang
merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
Unsur-unsur negara
PendidikanPenduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka
secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi
hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya.
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas
wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas
itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di
dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari
yuridiksi itu.
ah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
ah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin
negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian
dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang
menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang
mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan
fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
- Warga Negara dan Negara
Kriteria menjadi warga negara
1.
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
- Orang-orang yang berada dalam wilayah satu
Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undang.
orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
- Orang
yang berbangsa asli
- Terdapat
persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
- Terdapat
penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958
sumber: http://rakaghani.blogspot.co.id/2012/09/warga-negara-dan-negara.html
http://bagusikhwani.blogspot.co.id/2011/03/warga-negara-dan-negara.html
http://bagusikhwani.blogspot.co.id/2011/03/warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar