Sabtu, 15 April 2017

Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia sebagai Negara Hukum
  



Sebelum kita membahas Indonesia adalah Nagara Hukum, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu arti Negara Hukum. Berikut penjelasannya:

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hokum, diantaranya:
1.     Demi kepastian hokum
2.    Tuntutan perlakuan yang sama
3.    Legitimasi demokrasi
4.    Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Di dalam Negara Hukum juga memiliki beberapa unsur-unsur yaitu:

·         Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
·         Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
·         Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
·         Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Dan juga memiliki Ciri-ciri yaitu:
·         Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
·         Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
·         Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
·         Menuntut pembagian kekuasaan

Setelah mengetahui apa itu Negara Hukum baik pada Unsur-unsurnya maupun Ciri-cirinya, sekarang kita akan membahas apakah Indonesia itu Negara Hukum atau bukan? Berikut penjelasannya.

Negara Indonesia disebut Negara Hukum karena Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.

Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri.

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :

·         Supremasi hukum
·         Persamaan dalam hukum
·         Asas legalitas
·         Pembatasan kekuasaan
·         Organ eksekutif yang independent
·         Peradilan bebas dan tidak memihak
·         Peradilan tata usaha negara
·         Peradilan tata negara
·         Perlindungan hak asasi manusia
·         Bersifat demokratis
·         Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
·         Transparansi dan kontrol sosial.

Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

1.  Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

2.  Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

3.  Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain:
·         Pasal 27
·         Pasal 28
·         Pasal 29
·         Pasal 30
·         dan Pasal 31.

Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:
·         Pasal 28A
·         Pasal 28B
·         Pasal 28C
·         Pasal 28D
·         Pasal 28E
·         Pasal 28F
·         Pasal 28G
·         Pasal 28H
·         Pasal 28I
·         dan Pasal 28J.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.

Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.

Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.

Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.

Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.

Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Setelah kita mengetahui penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Negara Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga ,Agustus 2011 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan individu ,masyarakat dan Negara.

Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.

Hukum dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.

Sekian dan Terima Kasih J

Sumber:


Sabtu, 25 Maret 2017

Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia (Identitas Nasional)


Sebelum kita membahas pengaruh kebudayaan asing terhadap jadi diri Bangsa Indonesia, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu Identitas Nasional. Berikut penjelasannya:

Identitas Nasional
          Menurut Kaelan (2007:07) Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi.
Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya.
Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia  lain. 
          Menurut Kibawa (2010:01) identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

Setelah kalian membaca dan memahami apa itu Identitas Nasional, baru kita akan mengetahui apa saja pengaruh kebudayaan asing bagi Bangsa Indonesia. Berikut penjelasannya:
Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia 
          Menurut Widianto (2009:82) Berbagai problem mengusik kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita hadapi pada saat ini. Salah satunya yaitu adanya isu bahwa semakin banyak kebudayaan bangsa asing yang masuk di Indonesia.
            Dewasa ini kita dihadapkan kepada tiga masalah yang saling berkaitan, yaitu:
1. Suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari suku-suku bangsa, dengan latar belakang sosio-budaya yang beraneka ragam. Kemajemukan tersebut tercermin dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu diperlukan sikap yang mampu mengatasi ikatan-ikatan primordial, yaitu kesukuan dan kedaerahan. 
2. Pembangunan telah membawa perubahan dalam masyarakat. perubahan itu nampak terjadinya pergeseran sistem nilai budaya. Pembangunan telah menimbulkan mobilitas sosial, yang diikuti oleh hubungan antar aksi yang bergeser dalam kelompok-kelompok masyarakat. Sementara itu terjadi pula penyesuaian dalam hubungan antar anggota masyarakat. Dapat dipahami apabila pergeseran nilai-nilai itu membawa akibat jauh dalam kehidupan kita sebagai bangsa. 
3. Kemajuan dalam bidang teknologi komunikasi massa dan transportasi, yang membawa pengaruh terhadap intensitas kontak budaya antar suku maupun dengan kebudayaan dari luar. Khusus dengan terjadinya kontak budaya dengan kebudayaan asing itu bukan hanya intensitasnya menjadi lebih besar, tetapi juga penyebarannya berlangsung dengan cepat dan luas jangkauannya. Terjadilah perubahan orientasi budaya yang kadang-kadang menimbulkan dampak terhadap tata nilai masyarakat, yang sedang menumbuhkan identitasnya sendari sebagai bangsa. 

          Menurut Moestopo (1983:23) Budaya asing yang masuk ke Indonesia tersebut tidak menutup kemungkinan membawa dampak positif maupun negatif bagi bangsa Indonesia. Pengaruh tersebut diantaranya yaitu:
a.    Pengaruh Positif
·         Memberi inspirasi bagi kita agar tidak tertinggal informasi tentang kecanggihan teknologi.
·         Menggunakan sebagai motivasi untuk hidup yang lebih baik dan maju.
·         Memberi semangat bagi kita untuk memperkenalkan dengan Negara asing bahwa kebudayaan Indonesia yang beragam mampu bersaing dengan kebudayaan mereka.
b.    Pengaruh Negatif
·         Etika atau cara berperilaku akan merubah seorang individu perilaku yang lama ke perilaku baru. Pada awalnya individu etika yang lama sudah tidak sesuai dengan peilaku yang ada sehingga ia cenderung merubah etikanya untuk menyesuaikan dengan yang baru. Padahal etika yang baru belum tentu sesuai dengan norma yang  berlaku pada kehidupannya.
·         Cara berpakaian oleh para remaja yang terkena dampak ini akan menyesuaikan cara berpakaiannya dengan kebudayaan yang ia pelajari. Pada awalnya individu merasa tertarik untuk mencoba berpakaian yang berbeda untuk mengikuti tren yang sedang marak namun lambat laun akan merubah gaya berpakaian untuk seterusnya.
·         Adanya teknologi yang canggih menyebabkan hidup seesorang cenderung ke arah hedonisme dan arogan.
·         Adanya teknologi yang dirasa lebih berguna sehingga mengesampingkan tenaga manusia. Padahal sebelum mengenal teknologi, masyarakat Indonesia menghargai jasa manusia.

Berikut contoh Studi kasus Pengaruh Kebudayaan Asing yang sudah terjadi Indonesia 


Pengaruh Budaya Korea di Indonesia


Korean Wave atau gelombang Korea adalah istilah yang diberikan untuk tersebarnya budaya Korea pada berbagai negara di dunia. Indonesia termasuk negara yang sedang terkena demam Korea. Hal ini dapat terlihat di layar televisi Indonesia yang sekarang berlomba-lomba untuk menayangkan informasi dan hiburan yang berhubungan dengan Korea.


(beberapa Drama Korea yang banyak diminati)



Awal kesukaan Korea dimulai dari beberapa drama Korea yang sering disiarkan di stasiun TV Indonesia, masyarakat Indonesia mulai mengenal para artis Korea. Tentu saja mereka mulai mencari informasi tentang aktris dan aktor tersebut, sehingga akhirnya mereka pun juga mengidolakan para penyanyi, boyband dan girlband Korea. 



{ makanan Khas Korea dan Hanbok (pakaian tradisonal Korea) }

Untuk para penggemar Korea, mengenal budaya seperti memakai Hanbok atau pakaian khas Korea, belajar memasak Kimchi dan mempelajari bahasanya juga merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Akibatnya , rasa bangga dan rasa keingintahuan mereka semakin bertambah terhadap budaya Korea. Demam korea pun melanda para remaja Indonesia, berbagai stasiun televisi Indonesia bersaing untuk menayangkan berbagai macam acara televisi yang ada di Korea, seperti drama korea, film korea dan musik pop korea. Hal itu membuktikan betapa besar antusias para remaja Indonesia yang sangat menggemari Korea, bahkan mereka mulai membuat blog dan jejaring sosial yang khusus membahas Korea.



( Album dan Merchandise KPOP)


Layaknya budaya Barat yang berkembang di Indonesia, budaya demam Korea juga pasti memberikan pengaruh positif dan pengaruh negatif bagi para remaja Indonesia. Beberapa dampak positif yang dapat kita lihat adalah : Belajar menabung Para remaja Indonesia yang begitu mencintai kebudayaan Korea pasti akan senang berburu segala hal yang berbau Korea, tentulah mereka harus menabung untuk bisa pergi dan membeli segala hal yang berhubungan dengan Korea. 



(Fanmeeting dan Konser KPOP)

Selain itu, bagi para penggemar boyband dan girlband Korea, tentu mereka sangatlah ingin menonton konser para boyband atau girlband idola mereka secara langsung, hal ini juga mendorong mereka untuk belajar menabung dan menghemat uang jajan mereka sendiri. Belajar berbisnis Bagi para remaja yang pandai berbisnis, pasti mereka tidaklah menyia-nyiakan demam Korea ini. Mereka menyediakan barang-barang yang biasanya berhubungan dengan para penyanyi, boyband dangirlband dari Korea, seperti mug bergambar, tas lukis, sepatu lukis, jaket dan bahkan T-shirt by request. Selain bisa mendapatkan informasi tentang Korea, mereka juga bisa belajar berbisnis.
Mengenal kebudayaan Korea Rasa antusias para remaja Indonesia terhadap drama dan lagu-lagu Korea menyebabkan rasa keingintahuan mereka tentang budaya dan bahasa Korea itulah membuat mereka ingin mengenal dan mempelajari budaya dan bahasa Korea tersebut. Bahkan mereka rela kursus bahasa Korea agar bisa mempelajari huruf hangeul dan berbahasa Korea.  Menambah teman dan pengalaman Para remaja yang mencintai musik Korea akan membentuk komunitas yang bernama Kpopers. Biasanya mereka akan membentuk beberapa kelompok sesuai dengan nama boyband atau girlband yang mereka sukai, kelompok ini dinamakan fandom. Mereka bisa saling bertukar informasi, membuat suatu acara pertemuan sesama para Kpopers (fanmeeting), mereka bisa belajar bahasa Korea bersama-sama dan bahkan belajar dance dalam acara fanmeeting tersebut.
Adapun dampak negatif munculnya demam Korea di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Perilaku hidup boros Para remaja yang begitu terobsesi kepada musik K-pop, drama Korea, bahkan produk-produk yang berasal dari Korea, membuat mereka mengeluarkan banyak uang hanya untuk sekadar membeli DVD, menonton konser, dan pergi ke Korea hanya untuk berburu barang-barang asli Korea. 
·         Munculnya Fanwar Setiap orang mempunyai selera musik yang berbeda. Karena ada perbedaan selera musik atau perbedaan suatu kegemaran itulah yang membuat masing-masing fandom pasti juga mempunyai antis atau orang yang tidak menyukai suatu boyband atau girlbandtersebut. Perbedaan itulah yang memicu suatu fanwar atau peperangan antar fans. Biasanya hal ini banyak terjadi di dunia maya. Ada baiknya para remaja pecinta Korea bisa pandai memilih mana yang baik dan buruk dalam munculnya kebudayaan Korea di Indonesia agar nantinya bisa disesuaikan dengan kebudayaan Indonesia itu sendiri.

nah itulah beberapa penjelasan mengenai Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia, terutama pengaruh budaya Korea pop dikalangan remaja-remaja Indonesia. Semoga Bermanfaat!! :)

Sumber:



Minggu, 19 Maret 2017

Makna Nilai-Nilai setiap Sila Pancasila dalam Kehidupan sehari- hari dan Lunturnya Makna Pancasila dan Kebhinekaan di Masa kini



Sebelumnya pasti beberapa orang ada yang belum mengetahu makna-makna pancasila itu apa kan? Mari kita sejenak memahami makna – makna yang terkandung dalam pancasila.

Setelah kita melihat dan membaca makna-makna yang terkandung dalam pancasila, kita baru bisa mengetahui apa sih Makna Nilai-Nilai setiap Sila Pancasila dalam Kehidupan sehari- hari? dan apa saja contoh-contoh cara menyikapinya? Berikut penjelasannya:

v  Dalam Sila ke 1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :


·         Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
·         Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

Misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.

v  Dalam Sila ke 2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
·         Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
·         Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
·         Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:


  
Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya.

v  Dalam Sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
·         Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
·         Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
·         Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

Dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.

v  Dalam Sila ke 4 yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
·         Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
·         Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
·         Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
·         Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.

Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
 
·         Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
·         Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
·         Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
·         masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

v  Dalam Sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
·         Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
·         Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
·         Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
·         Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

 Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
·             Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
·             Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
·             Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
·             Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
·             Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan

Setelah kalian mengetahui makna-makna dari sila Pancasila, kita juga harus tahu apakah masyarakat masa kini masih menerapkan makna-makna pancasila dalam kehidupan sehari-hari atau justru sudah tidak menerapkannya? Berikut tentang Lunturnya Makna Pancasila dan Kebhinekaan di masa kini.

Lunturnya Makna Pancasila dan Kebhinekaan di masa kini

Bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang ramah, tapi sepertinya bangsa kita mengalami kemunduran yang sangat jauh, bagai mana tidak, bangsa kita yang dikenal sangat menghargai keanekaragaman dan menjunjung tinggi akan Pancasila. Mungkin tanpa kita sadari tolerasi di negara kita ini sedikit demi sedikit sudah mulai tergerus bahkan mungkin juga hilang dari jati diri bangsa ini. 
Disebuah negara yang berlandaskan Pancasila dan menganut asas “Bhinika Tunggal Ika” ( berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Makna Bhineka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Lunturnya Bhineka Tunggal Ika itu bisa kita lihat dari genrasi muda , banyak anak muda yang tidak mengenalnya,banyak orang tua lupa akan kata-kata ini, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia Merdeka memudar. Di bumi pertiwi kita semakin banyak konflik-konflik yang terjadi di masyarakat yang mengusung label solidaritas kedaerahan dan etnis tertentu yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah jeli dalam membaca situasi dan kondisi sosial yang dialami masyarakat Indonesia.
Kondisi sosial di sini, dapat diartikan sebagai ketidak adilan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan sosial yang timpang, serta lemahnya penegakan hokum. Akibatnya konflik antar suku tak bisa terelakkan karena ada beberapa suku yang merasa bahwa pemerintah telah bersikap „pilih kasih. dalam hal pembangunan dan penyejahteraan sosial serta dalam penegakkan hukum. Rasa tidak puas tersebut bahkan bisa menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya gerakan separatis di negara ini.
Bhineka Tunggal Ika, semboyan kita, sebenarnya merupakan pemikiran rasional Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, multi budaya, multi agama, multi ras dan multi bahasa.Kita harus menjaga semboyan kita sebaik mungkin, karena yang kita inginkan adalah Bhineka Tunggal Ika yang bermartabat. Untuk menjaga martabat tersebut, maka berbagai hal yang mengancam Bhineka Tunggal Ika harus ditolak, seperti sentimen kedaerahan dan separatisme.
Semangat Bhineka Tunggal Ika sangat diperlukan untuk memperkokoh persatuan Indonesia Jika Bhineka Tunggal Ika benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata sehari-hari oleh masyarakat Indonesia, keragaman masyarakat dan budayanya justru menjadi nilai lebih di mata dunia.

Sumber: