RULE OF LAW DAN HAK ASASI
MANUSIA
·
PENGERTIAN
RULE OF LAW DAN HAM
Rule of Law
Rule
of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen
bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang
disebut sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian
Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus
M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa
Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme,
yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam
proses perkembangannya rechsstat itu lebih memiliki ciri yang
revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun
penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang
– undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang
– undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.Yang menurut
Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya
untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staatlebih memiliki ciri yang
revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara
pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.Dengan demikian
berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik
yang diatur secara legal.Rule of law sifatnya endogen, artinya muncul dan
berkembang dari suatu masyarakat tertentu. (Friedman,1960:546).
Menurut Friederich
J. Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1. Hak-hak
manusia;
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi
negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun
dan ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi
hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan
rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan
menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische
rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
Prinsip – prinsip Rule of Law
a. Prinsip
Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule
of law secara folmal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip
tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ”keadilan sosial” sehingga pembukaan
UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, inti rule of law adalah jaminan keadilan bagi
masyarakat,terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip diatas merupakan
dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa
keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam
pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
*
Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
*
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
*
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
*
Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat
sepuluh pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28
D ayat 1).
*
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2).
b. Prinsip-prinsip Secara Hakiki dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip rule
of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan,terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.Berdasarkan
pengalaman diberbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the
enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (sunarjati hartono,1982). Hal ini didukung oleh
kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of
law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum
yang didalamnya terkamdung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang
memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan sistem peraturan dan
prosedur yang sengaja bersifat objektif, dan tidak memihak, tidak
personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegaknya belum
mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai prwujudan
pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat.
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu,manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam
kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal)
karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau
jenis kelamim. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung
pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan
memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi
(Tuhan). UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai
seperngkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi mengenai hak
asasi manusia,yaitu pada hakikatnya hak asasi manusia adalah seperangkat
ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara mdari kemungkinan
penindasan, pemasungan, atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh
negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasanm tertentu yang diberlakukan
pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari
kesewenang-wenangan kekuasaan.
1. Ciri
pokok hakikat HAM
* HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun
diwarisi.HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis .
*
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,etnis, pandangan
politik, atau asal-usul sosial bangsanya.
* HAM tidak bisa dilanggar.Tidak sdorangpun mempunyai
hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
2. Macam-macam
hak asasi
Berikut ini adalah hak asasi manusia secara umum. Hak asasi manusia
menurut sifat/masyarakat pada umumnya, hak asasi manusia dapat dibagi enam
macam,yaitu:
*
Hak asasi pribadi (personal right) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya.
*
Has asasi ekonomi (proverty right), yaitu
hak untuk memiliki sesuatu,membeli, dan menjual sesuatu serta
memanfaatkannya.
*
Hak asasi politik (political right), yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih (hak memilih dan
dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
*
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality)
*
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and culture right), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
*
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlidungan (procedural right), misalnya
perlakuaan dalam hal penahanan. penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan
sebagainya.
3. HAM pada tatanan global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu sebagai berikut:
v HAM menurut negara-negara barat
*
Ingin meninggalkan konsep yang mutlak.
*
Ingin mendirikan federasi rakyat yang
bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
*
Filosofi dasarnya adalah hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
*
Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan
negara
v HAM menurut konsep sosialis
*
Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
*
Hak asasi manusia tidak ada sebalun negara
ada.
*
Nagara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
v
HAM menurur konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika
* Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai
dengan kodratnya.
* Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghomatan utama kepada kepala kelurga.
* Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut
tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
v HAM menurut konsep PBB
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt
dan secara resmi di sebut Universal Declaration of Human Right.Didalamnya
dijelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut
dilengkapi dengan 3 perjanjian, yaitu:
* Hak ekonomi sosial dan budaya,
* Perjanjian internasional tentang hak sipil dan
politik,
* Protokol opsional bagi perjajian hak sipil dan politik
internasional.
Pada
sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen tersebut diterima dan
diratifikasi.
Ruang lingkup hak asasi manusia itu
sendiri adalah:
· Hak untuk hidup
· Hak untuk memperoleh pendidikan
· Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
· Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
· Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Hakikat Hak Asasi Manusia
Negara
Indonesia adalah Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun
golongan. Tidak seorangpun boleh merendahkan satu sama lainnya, baik
karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan, maupun perbedaan
lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua
orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan
Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73)
·
PENJABARAN
HAM DALAM UUD 1945
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI.
Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti
bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia
adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi
Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29
terutama ayat (2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S. “Pendidikan Kewarganegaraan,
untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui
pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai
suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama
dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk
PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan
pada tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka
negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,
terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun
rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik,
ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi
manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010
“Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang
sah.**)
(2) Setiap
orang berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta
berhakatasperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak
mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan
teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan
demikesejahteraan umat manusia.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secarakolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil
serta perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan
layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap
warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4) Setiap
orang berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan
pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di
wilayah negara danmeninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap
sesuai hati nuraninya.**)
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
danmemperoleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan
menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
danharta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
danperlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu
yangmerupakan hak asasinya.**)
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat
martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan
mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan
dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3) Setiap
orang berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya
secara utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak
bolehdiambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani,
hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan
hukum, dan hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah
hak asasi manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2) Setiap
orang berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan
berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif
itu.**)
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman
dan peradaban.**)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara
terutamapemerintah.**)
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum
yang demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur
dandituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan
bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral,
nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu
masyarakatdemokrastis.**)
·
KASUS-KASUS
HAM DI INDONESIA
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat
mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang
dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang
berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang
sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
*
Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
*
Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
Pelanggaran HAM
menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
*
Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
*
Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Kasus Pembunuhan Munir pada September
2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang
pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005,Pollycarpus Budihari
Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara
karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir,
karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di
pesawat.
2.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
3. Penembakan
Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997
4. Peristiwa
27 Juli 1996
5. Penculikan
Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8 Mei 1993
6. Pembantaian
Santa Cruz pada tanggal 12 November 1991
7. Penembakan
Misterius Diantara tahun 1982-1985
8. Peristiwa
Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984
9. Pembantaian
Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947
Itulah
beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
·
PERKEMBANGAN
PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan
HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia
pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak
asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman
Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap
rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari
Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa
dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu,
khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan
Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian
meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca
era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi
topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan
perundangan tentang hak asasi manusia.Namun meskipun demikian inplementasi hak
asasi manusia di Indonesia masih belum maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan
ekonomi jauh lebih sulit dibanding implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek
inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah
kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang
dijamin konstitusi.
Sumber: