Minggu, 30 April 2017

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
·         PENGERTIAN RULE OF LAW DAN HAM
Rule of Law
Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechsstat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang – undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.Yang menurut Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staatlebih memiliki ciri yang revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.Dengan demikian berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.Rule of law sifatnya endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu. (Friedman,1960:546).
Menurut Friederich J. Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1.         Hak-hak manusia;
2.         Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.         Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4.         Peradilan administrasi dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
Prinsip – prinsip Rule of Law
a.    Prinsip Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara folmal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ”keadilan sosial” sehingga pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti rule of law adalah jaminan keadilan bagi masyarakat,terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip diatas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
          Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
*        Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
*        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
*        Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
*        Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
*        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).          
b. Prinsip-prinsip Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
            Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan  “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan,terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.Berdasarkan pengalaman diberbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (sunarjati hartono,1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang didalamnya terkamdung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, dan tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegaknya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai  prwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu,manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal) karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamim. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperngkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi mengenai hak asasi manusia,yaitu pada hakikatnya hak asasi manusia adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara mdari kemungkinan penindasan, pemasungan, atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasanm tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

1. Ciri pokok hakikat HAM
*    HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi.HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis .
*    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsanya.
*    HAM tidak bisa dilanggar.Tidak sdorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
2. Macam-macam hak asasi
Berikut ini adalah hak asasi manusia secara umum. Hak asasi manusia menurut sifat/masyarakat pada umumnya, hak asasi manusia dapat dibagi enam macam,yaitu:
*    Hak asasi pribadi (personal right)  yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
*    Has asasi ekonomi (proverty right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli, dan menjual sesuatu serta memanfaatkannya.
*    Hak asasi politik (political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih (hak memilih dan dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
*    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality)
*    Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
*    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan (procedural right), misalnya perlakuaan dalam hal penahanan. penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
3.  HAM pada tatanan global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu sebagai berikut:
v  HAM menurut negara-negara barat
*      Ingin meninggalkan konsep yang mutlak.
*      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
*      Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
*      Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
v  HAM menurut konsep sosialis
*    Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
*    Hak asasi manusia tidak ada sebalun negara ada.
*    Nagara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
v  HAM menurur konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
*    Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
*    Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghomatan utama kepada kepala kelurga.
*    Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
v  HAM menurut konsep PBB
              Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt dan secara resmi di sebut Universal Declaration of Human Right.Didalamnya dijelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia sejak tahun 1957,  konsep HAM tersebut dilengkapi dengan 3 perjanjian, yaitu:
*    Hak ekonomi sosial dan budaya,
*    Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik,
*    Protokol opsional bagi perjajian hak sipil dan politik internasional.
              Pada sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen tersebut diterima dan diratifikasi.
Ruang lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk memperoleh pendidikan
·         Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Hakikat Hak Asasi Manusia
Negara Indonesia adalah Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun golongan. Tidak seorangpun boleh merendahkan satu sama lainnya, baik karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan, maupun perbedaan lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73)
·         PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S. “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan pada tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1)         Setiap orang berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta berhakatasperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1)         Setiap orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demikesejahteraan umat manusia.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secarakolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1)         Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)         Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4)         Setiap orang berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1)         Setiap orang bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di wilayah negara danmeninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap sesuai hati nuraninya.**)
(3)         Setiap orang berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1)         Setiap orang berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, danharta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasinya.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1)         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)         Setiap orang berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3)         Setiap orang berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4)         Setiap orang berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak bolehdiambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1)         Hak untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan hukum, dan hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah hak asasi manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)         Setiap orang berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif itu.**)
(3)         Identitas budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)         Perlindungan, pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara terutamapemerintah.**)
(5)         Untuk menegakkan dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum yang demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur dandituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1)         Setiap orang wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2)         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral, nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokrastis.**)
·         KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
*         Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
*         Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
*         Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
*         Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.     Kasus Pembunuhan Munir pada September 2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005,Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997
4. Peristiwa 27 Juli 1996
5. Penculikan Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8 Mei 1993
6. Pembantaian Santa Cruz pada tanggal 12 November 1991
7. Penembakan Misterius Diantara tahun 1982-1985
8. Peristiwa Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984
9. Pembantaian Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947
Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
·         PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.Namun meskipun demikian inplementasi hak asasi manusia di Indonesia masih belum maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit dibanding implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.


Sumber:


Sabtu, 15 April 2017

Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia sebagai Negara Hukum
  



Sebelum kita membahas Indonesia adalah Nagara Hukum, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu arti Negara Hukum. Berikut penjelasannya:

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hokum, diantaranya:
1.     Demi kepastian hokum
2.    Tuntutan perlakuan yang sama
3.    Legitimasi demokrasi
4.    Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Di dalam Negara Hukum juga memiliki beberapa unsur-unsur yaitu:

·         Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
·         Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
·         Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
·         Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Dan juga memiliki Ciri-ciri yaitu:
·         Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
·         Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
·         Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
·         Menuntut pembagian kekuasaan

Setelah mengetahui apa itu Negara Hukum baik pada Unsur-unsurnya maupun Ciri-cirinya, sekarang kita akan membahas apakah Indonesia itu Negara Hukum atau bukan? Berikut penjelasannya.

Negara Indonesia disebut Negara Hukum karena Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.

Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri.

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :

·         Supremasi hukum
·         Persamaan dalam hukum
·         Asas legalitas
·         Pembatasan kekuasaan
·         Organ eksekutif yang independent
·         Peradilan bebas dan tidak memihak
·         Peradilan tata usaha negara
·         Peradilan tata negara
·         Perlindungan hak asasi manusia
·         Bersifat demokratis
·         Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
·         Transparansi dan kontrol sosial.

Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

1.  Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

2.  Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

3.  Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain:
·         Pasal 27
·         Pasal 28
·         Pasal 29
·         Pasal 30
·         dan Pasal 31.

Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:
·         Pasal 28A
·         Pasal 28B
·         Pasal 28C
·         Pasal 28D
·         Pasal 28E
·         Pasal 28F
·         Pasal 28G
·         Pasal 28H
·         Pasal 28I
·         dan Pasal 28J.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.

Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.

Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.

Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.

Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.

Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Setelah kita mengetahui penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Negara Indonesia adalah Negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3) yang dirumuskan dalam amandemennya yang ketiga ,Agustus 2011 yang lalu. Sehingga seharusnya seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya hukum harus dijadikan panglima dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan individu ,masyarakat dan Negara.

Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.

Hukum dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.

Sekian dan Terima Kasih J

Sumber: