Senin, 12 Juni 2017

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara   

  
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
   Istilah ideologi berasal dari kata ‘ Idea ‘ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’ yang berarti Ilmu. Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani ‘ eidos ‘ yang berarti Bentuk. Maka secara harfiah , ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘ idea ‘ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
            Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a.       Bidang politik
b.      Bidang sosial
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan
            Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi sautu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai derajad yang tertingi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.    Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.
Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.
            Pada era reformasi ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.
2.      Pengaruh Aspek Politik
Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapatdikelompokan menjadi dua macam yaitu :
Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, polotik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan isltilah politics.    
Kedua :      politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya dengan istilah policy.
            Dalam proses reformasi mekanisme lima tahuna yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde baru kurang memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang-Undang politik tahun 1985, dan diganti dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999. Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi negatif terhadap pengertian politik,perlu diluruskan.
            Berikut beberapa hal-hal yang m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara lain :
1.      Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2.      Memfungsikan lembaga-lembaga  negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
3.      Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum.
4.      Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5.      Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6.      Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
7.      Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8.      Melaksanakan sosial control yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9.      Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10.  Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.
11.  Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan,dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu untuk terwujudnnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

3.      Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
            Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.
            Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1)      Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah  negara Indonesia, melaalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2)      Ekonomi kerakyatan harus menghinddarkan diri dari :
a). sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku      ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b). sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit eekonomi di luar sektor negara.
c). pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3)      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta jasa.
4)      Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penngawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran seerta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik negara, koperasi badan usaha swasta, dan sector informal harus di usahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5)      Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.
6)      Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya  nasional secra optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
            Demikianlah ketahan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama, dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
4.      Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat hidup dan dasar nilai yang telah  ada dan dimilikinya sejak zaman dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Jikalau kita tinjau kondisi bangsa indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso, Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan  penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa rakyat kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya tidak jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.
            Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.
            Dalam hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial, budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan, ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman, tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.
5.      Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a)      Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
b)      Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c)      Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d)     Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e)      Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f)       Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan pribadi.
g)      Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas ( Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
h)      Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.
            6. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
            Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu :
1)      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2)      Sadar dan peduli dan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengeruh tersebut.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).
Deminkianlah letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional dan memadai.



Sumber:


Sabtu, 03 Juni 2017

Geopolitik Indonesia (Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara)

Geopolitik Indonesia
(Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara)

Sebelum kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara, sebaiknya kita mengetahui terleboh dahulu pengertian Geopolitik dan Wawasan Nusantara. Berikut penjelasanya:

a.  Pengertian Geopolitik
     Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.
     Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
     Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.

b.  Pengertian Wawasan Nusantara
     Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
     Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
     Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara

1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
          Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
          Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan 
          Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

          Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. 
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
       Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS 
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
       Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
          Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik 
1). Asal Istilah Geopolitik
          Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.

2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
          Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).

3). Pandangan Haushofer
          Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan. 
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur. 
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
          Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.

b. Geostrategi 
          Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
          Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
          Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.

b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
          Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.     Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.    Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles). 
3.    Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.

          Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia, 
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan, 
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
          Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.

c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
          Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.

d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
          Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional. 




Sumber:



Minggu, 30 April 2017

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
·         PENGERTIAN RULE OF LAW DAN HAM
Rule of Law
Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechsstat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang – undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.Yang menurut Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staatlebih memiliki ciri yang revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.Dengan demikian berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.Rule of law sifatnya endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu. (Friedman,1960:546).
Menurut Friederich J. Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1.         Hak-hak manusia;
2.         Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.         Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4.         Peradilan administrasi dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
Prinsip – prinsip Rule of Law
a.    Prinsip Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara folmal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ”keadilan sosial” sehingga pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti rule of law adalah jaminan keadilan bagi masyarakat,terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip diatas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
          Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
*        Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
*        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
*        Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjug hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
*        Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat sepuluh pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
*        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).          
b. Prinsip-prinsip Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
            Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan  “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan,terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.Berdasarkan pengalaman diberbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (sunarjati hartono,1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang didalamnya terkamdung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui perbuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, dan tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegaknya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai  prwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu,manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal) karena di yakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamim. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperngkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hendarmin Ranadireksa memberikan definisi mengenai hak asasi manusia,yaitu pada hakikatnya hak asasi manusia adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara mdari kemungkinan penindasan, pemasungan, atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasanm tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

1. Ciri pokok hakikat HAM
*    HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi.HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis .
*    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsanya.
*    HAM tidak bisa dilanggar.Tidak sdorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
2. Macam-macam hak asasi
Berikut ini adalah hak asasi manusia secara umum. Hak asasi manusia menurut sifat/masyarakat pada umumnya, hak asasi manusia dapat dibagi enam macam,yaitu:
*    Hak asasi pribadi (personal right)  yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
*    Has asasi ekonomi (proverty right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli, dan menjual sesuatu serta memanfaatkannya.
*    Hak asasi politik (political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih (hak memilih dan dipilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
*    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality)
*    Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right), yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
*    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan (procedural right), misalnya perlakuaan dalam hal penahanan. penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
3.  HAM pada tatanan global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu sebagai berikut:
v  HAM menurut negara-negara barat
*      Ingin meninggalkan konsep yang mutlak.
*      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
*      Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
*      Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara
v  HAM menurut konsep sosialis
*    Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
*    Hak asasi manusia tidak ada sebalun negara ada.
*    Nagara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
v  HAM menurur konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
*    Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
*    Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghomatan utama kepada kepala kelurga.
*    Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
v  HAM menurut konsep PBB
              Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt dan secara resmi di sebut Universal Declaration of Human Right.Didalamnya dijelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia sejak tahun 1957,  konsep HAM tersebut dilengkapi dengan 3 perjanjian, yaitu:
*    Hak ekonomi sosial dan budaya,
*    Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik,
*    Protokol opsional bagi perjajian hak sipil dan politik internasional.
              Pada sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokomen tersebut diterima dan diratifikasi.
Ruang lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk memperoleh pendidikan
·         Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
·         Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Hakikat Hak Asasi Manusia
Negara Indonesia adalah Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun golongan. Tidak seorangpun boleh merendahkan satu sama lainnya, baik karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan, maupun perbedaan lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73)
·         PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S. “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan pada tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1)         Setiap orang berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta berhakatasperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1)         Setiap orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demikesejahteraan umat manusia.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secarakolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1)         Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)         Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4)         Setiap orang berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1)         Setiap orang bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di wilayah negara danmeninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap sesuai hati nuraninya.**)
(3)         Setiap orang berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1)         Setiap orang berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, danharta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasinya.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1)         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)         Setiap orang berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3)         Setiap orang berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4)         Setiap orang berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak bolehdiambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1)         Hak untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan hukum, dan hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah hak asasi manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)         Setiap orang berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif itu.**)
(3)         Identitas budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)         Perlindungan, pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara terutamapemerintah.**)
(5)         Untuk menegakkan dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum yang demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur dandituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1)         Setiap orang wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2)         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral, nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokrastis.**)
·         KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
*         Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
*         Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
*         Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
*         Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.     Kasus Pembunuhan Munir pada September 2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005,Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997
4. Peristiwa 27 Juli 1996
5. Penculikan Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8 Mei 1993
6. Pembantaian Santa Cruz pada tanggal 12 November 1991
7. Penembakan Misterius Diantara tahun 1982-1985
8. Peristiwa Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984
9. Pembantaian Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947
Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
·         PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.Namun meskipun demikian inplementasi hak asasi manusia di Indonesia masih belum maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit dibanding implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.


Sumber: